Sunat yang memiliki arti membuang atau memotong sebagian atau seluruh kulit (kulup) yang menutupi kepala penis (glans). Umumnya, seorang anak cukup menjalani satu kali sunat seumur hidupnya, kecuali ada kondisi khusus. Misalnya sunat ulang karena ada kesalahan saat sunat pertama....